BLOG Laporan PRAK ESDH
Laporan Praktikum
Ekonomi Sumber Daya Hutan Medan, Mei
2021
IDENTIFIKASI PEMANFAATAN HHBK
Dosen
Penanggung Jawab :
Dr.
Agus Purwoko, S.Hut., M.Si
Disusun
Oleh :
Manda Rizky Abdillah 191201010
Anderson Sitorus
191201178
Huga Petrus Christivani Ginting 191201179
Ahmad Hisyam Pulungan 191201180
Shafira Chairunnisa Chery 191201184
Royhana Rahbi Rangkuti 191201186
Kelompok 8
HUT
4A
PROGRAM STUDI
KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS SUMATERA
UTARA
MEDAN
2021
KATA PENGANTAR
Puji syukur saya
panjatkan kepada Tuhan yang Maha Esa,
karena atas berkat dan kasih karunia-Nya penulis dapat menyelesaikan
Laporan Praktikum Ekonomi Sumber Daya Hutan ini dengan baik yang berjudul
”Identifikasi Pemanfaatan HHBK” ini dimaksudkan untuk memenuhi tugas Praktikum
Ekonomi Sumber Daya Hutan pada Program Studi Kehutanan, Fakultas Kehutanan,
Universitas Sumatera Utara.
Penulis mengucapkan
terima kasih kepada dosen penanggungjawab Praktikum Ekonomi Sumber Daya Hutan
yaitu bapak Dr. Agus Purwoko, S.Hut.,
M.Si karena telah memberikan materi dengan baik dan benar. Penulis
juga mengucapkan terima kasih kepada asisten yang telah memberikan bimbingan
dan arahan selama penulis mengikuti kegiatan praktikum ini.
Penulis menyadari bahwa laporan ini masih jauh dari
kesempurnaan baik dari materi maupun
teknik penyajiannya, mengingat kurangnya pengetahuan dan pengalaman penulis. Oleh karena itu, saran dan kritik dari berbagai
pihak dalam upaya untuk memperbaiki isi makalah ini akan sangat penulis hargai. Semoga tulisan ini bermanfaat bagi siapapun yang membacanya.
Medan, Mei 2021
Penulis
DAFTAR ISI
Halaman
KATA PENGANTAR.......................................................................................... i
DAFTAR
ISI........................................................................................................ ii
DAFTAR TABEL................................................................................................ iii
PENDAHULUAN
Latar Belakang.......................................................................................... 1
Tujuan........................................................................................................ 2
TINJAUAN PUSTAKA
METODE PRAKTIKUM
Waktu dan Tempat.................................................................................... 6
Bahan dan Alat......................................................................................... 6
Prosedur
Praktikum................................................................................... 6
HASIL DAN PEMBAHASAN
Hasil.......................................................................................................... 7
Pembahasan............................................................................................... 7
KESIMPULAN DAN SARAN
Kesimpulan................................................................................................ 9
Saran.......................................................................................................... 9
DAFTAR PUSTAKA
PENDAHULUAN
Latar
Belakang
Hutan mempunyai fungsi, peran dan manfaat yang
penting bagi kehidupan manusia. Pada jaman dahulu hutan digunakan sebagai
tempat berburu dan meramu bahan makanan bagi manusia. Sekarang dengan
berkembangnya peradaban, budaya dan ekonomi manusia, hutan dieksploitasi lebih
intensif dalam berbagai kegiatan untuk memenuhi kebutuhan manusia yang tidak
terbatas. Untuk memenuhi dan membatasi kegiatan tersebut disusunlah sebuah
kebijakan pemanfaatan hutan berdasarkan kegunaannya yang disebut sebagai Tata
Guna Hutan Kesepakatan. Berdasarkan Tata Guna Hutan Kesepakatan, wilayah hutan
dibagi menjadi hutan konservasi, hutan lindung, hutan produksi (tetap maupun
terbatas) dan hutan konversi. Konsep ini secara mendalam membatasi eksploitasi
hutan pada wilayah tertentu yang memang diperuntukan bagi kepentingan ekonomi
manusia secara langsung. Bertambahnya jumlah penduduk semakin mendorong
eksploitasi hutan karena semakin meningkatnya permintaan hasil hutan untuk
memenuhi beberapa kebutuhan hidup manusia (Juliarti, 2013).
Pengelolaan hutan alam
dan tanaman secara lestari merupakan program pemerintah yang saat ini sangat
gencar dilakukan. Program tersebut bertujuan agar hutan dapat dimanfaatkan
secara lestari, selaras, serasi dan seimbang bagi kesejahteraan masyarakat
Indonesia khususnya dan umat manusia umumnya, baik masa kini maupun masa yang
akan datang. Dalam UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, disebutkan bahwa
penyelenggaraan kehutanan berazaskan manfaat dan lestari, kerakyatan, keadilan,
kebersamaan, keterbukaan, dan keterpaduan. Penyelenggaraan kehutanan bertujuan
untuk kemakmuran rakyat yang berkeadilan dan berkelanjutan dengan: Menjamin
keberadaan hutan dengan luasan yang cukup dan sebaran yang proporsional, Mengoptimalkan
aneka fungsi hutan yang meliputi fungsi konservasi, fungsi lindung, fungsi
produksi untuk mencapai manfaat lingkungan, sosial, budaya, dan ekonomi yang
seimbang dan lestari, Meningkatkan daya dukung daerah aliran sungai (DAS), meningkatkan
kemampuan untuk mengembangkan kapasitas dan keberdayaan masyarakat secara
partisipatif, berkeadilan, dan berwawasan lingkungan (Iqbal dan Septina, 2018).
Tujuan
TINJAUAN PUSTAKA
Alasan terutama
masyarakat memanfaatkan HHBK adalah karena ketersediaannya di alam. Manfaat
hutan untuk kelompok fungsi sosial-budaya yaitu menghasilkan barang dan jasa
sehingga memenuhi kepentingan secara umum, terutama untuk pemenuhan kebutuhan
hidup masyarakat di sekitar hutan. Termasuk ke dalam kelompok ini, diantaranya
sebagai mata pencaharian, lahan untuk bercocok tanam, menyediakan sumber
pangan, bakan bakar (kayu), serta menunjang fungsi pendidikan, penelitian,
maupun kegiatan budaya dan keagamaan. Jenis hasil hutan non kayu yang banyak
dimanfaatkan, yaitu karet, rotan, kayu bakar, satwa liar, madu hutan dan
beberapa buah hutan. Sumberdaya hutan tersebut oleh masyarakat diambil dengan
tujuan sebagai alat pemenuhan kebutuhan sehari hari baik ditukar dengan nilai
uang/ dijual maupun untuk digunakan sendiri. Jenis hasil hutan dengan nilai
arti penting yang semakin tinggi terhadap masyarakat dapat terlihat dari
semakin tingginyanya nilai jumlah masyarakat yang mempergunakan suatu jenis
hasil hutan, dan begitu pun sebaliknya (Diniyati dan Achmad, 2015).
Hasil hutan adalah
benda-benda hayati, non hayati dan turunannya, serta jasa yang berasal dari
hutan. Dalam penjelasannya, disebutkan bahwa hasil hutan hayati dapat berupa
(a) hasil hutan nabati beserta turunannya seperti kayu, bambu, rotan,
rumput-rumputan, jamur, tanaman obat, getah-getahan dan lain-lain, serta bagian
dari tumbuh-tumbuhan atau yang dihasilkan oleh tumbuh-tumbuhan di dalam hutan
dan (b) hasil hutan hewani beserta turunannya seperti satwa liar dan hasil
penangkarannya, satwa buru, satwa elok, dan lain-lain hewan serta
bagian-bagiannya atau yang dihasilkannya. Hasil hutan non hayati dapat berupa
sumber air dan udara bersih, dan lain-lain yang tidak termasuk benda-benda
tambang.Hasil hutan dalam bentuk jasa dapat berupa keindahan, keunikan, dan
jasa perburuan.Selain itu, hasil hutan juga dapat berupa hasil produksi yang
langsung diperoleh dari pengolahan bahan-bahan mentah yang berasal dari hutan
seperti kayu bulat, kayu gergajian, kayu lapis dan pulp (Puspitojati, 2011).
Dalam Permenhut
P.35/2007, hasil hutan nabati selain kayu dan hasil hutan hewani dikelompokkan
sebagai hasil hutan bukan kayu. Dalam Permenhut tersebut, hasil hutan bukan
kayu (HHBK) didefinisikan sebagai hasil hutan hayati baik nabati maupun hewani
beserta produk turunan dan budidaya kecuali kayu yang berasal dari hutan.
Berdasarkan definisi tersebut maka dapat diinterpretasikan bahwa HHBK dapat
diperoleh dari kegiatan pemungutan di hutan alam dan tanaman serta dari
kegiatan pemanenan di hutan tanaman yang dikelola untuk HHBK. Hal ini memberi
kesempatan yang luas untuk mengembangkan HHBK melalui hutan tanaman.
Permasalahannya adalah bahwa sebagian tanaman hutan (penghasil HHBK) telah
terdaftar sebagai tanaman pertanian dan hasilnya telah terdaftar sebagai hasil
pertanian. Tanaman penghasil HHBK tersebut (jika dibudidayakan) menjadi tanaman
pertanian sehingga tidak termasuk sebagai tanaman yang dapat dibudidayakan di
hutan (Tang dkk., 2019).
Bagi FAO hutan adalah
hutan alam, yang berisi beragam flora dan fauna dan menghasikan manfaat lingkungan
tinggi. Produk adalah barang-barang yang bersifat , dapat diukur. Lahan
bertumbuhan tanaman berkayu lainnya adalahlahan bertumbuhan pepohonan yang
memiliki penutupan tajuk 5%-10%, tinggi pohon/tanaman < 5 m dan atau
luas< 0,5 ha. Pohon di luar hutan adalah pohon yang tumbuh pada lahan yang
tidak termasuk dalam kategori hutan dan lahan bertumbuhan tanaman berkayu
lainnya,seperti lahan sawah dan lahan yang diusahakan dengan sistem
agroforestri. Istilah produk hayati asal tidak dijelaskan secara eksplisit,
mungkin dianggap sudah jelas. Secara harfiah, istilah tersebut berarti produk
yang berupa atau dihasilkan oleh tanaman atau hewan yang tumbuh atau hidup
secara alami atau liar. Karena produk hayati asal juga dapat diperoleh dari
pohon (Muslim dkk., 2019).
METODE PRAKTIKUM
Waktu dan Tempat
Praktikum Ekonomi Sumber Daya Hutan yang berjudul “Identifikasi Pemanfaatan HHBK” dilaksanakan pada hari Kamis, 29
April 2021 pada pukul 10:00 WIB sampai dengan selesai. Praktikum ini dilaksanakan dirumah masing-masing
praktikan via Google Classroom dan Google Meet.
Alat dan Bahan
Alat yang digunakan dalam praktikum ini adalah Laptop, Alat Tulis dan Handphone.
Bahan
yang digunakan pada praktikum ini adalah Buku Tulis.
Prosedur Praktikum
1.
Disiapkan alat dan bahan
2.
Dijelaskan mengenai pemanfaatan HHBK
3.
Dibuat resume
4. Dibuat laporan
HASIL DAN PEMBAHASAN
Hasil
Hasil
dari Praktikum Ekonomi Sumberdaya Hutan yang berjudul “Identifikasi Pemanfaatan
HHBK” ini adalah sebagai berikut :
Tabel 1. Hasil
Hutan Buka Kayu Berdasarkan Jenisnya
|
No. |
Jenis |
Contoh
Komoditi |
|
1. |
Nabati |
Resin, minyak atsiri,
buah-buahan, getah, rotan, bambu dan tanaman obat |
|
2. |
Hewani |
Madu, sarang burung wallet dan
hewan buruan |
Tabel
2. Contoh Spesies dan Gambar Komoditi Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK)
|
No. |
Jenis |
Spesies |
Gambar |
|
1. |
Resin |
Pinus merkusii |
|
|
2. |
Minyak Atsiri |
Melaleuca Cajuputi |
|
|
3. |
Buah-Buahan |
Durio zibethinus |
|
|
4. |
Getah |
Styrax Benzoine |
|
|
5. |
Rotan |
Calamus optimus |
|
|
6. |
Bambu |
Bambusa vilgaris |
|
|
7. |
Tanaman Obat |
Psidium guajava |
|
|
8. |
Hewan Buruan |
Cervidae spp. |
|
|
9. |
Madu |
Apis spp. |
|
|
10. |
Sarang Burung
Wallet |
Apodidae spp. |
|
Pembahasan
Berdasarkan tabel 1 di atas, mengenai hasil hutan bukan kayu berdasarkan
jenisnya, dapat diketahui bahwa hasil hutan bukan kayu berdasarkan jenisnya
terbagi 2 yakni hasil hutan bukan kayu nabati dan hewani. Hasil hutan bukan
kayu nabati mencakup semua hasil hutan dari tumbuh-tumbuhan kecuali kayu,
mencakup juga turunannya. Contoh dari hasil hutan bukan kayu nabati antara lain
adalah resin, minyak
atsiri, buah-buahan, getah, rotan, bambu dan tanaman obat. Sedangkan, hasil
hutan bukan kayu hewani merupakan semua hasil hutan yang berasal dari hewan
mencakup turunannya. Contoh dari hasil hutan bukan kayu hewani adalah hewan
buruan, madu dan sarang burung. wallet. Hal ini sejalan dengan pernyataan Tang
dkk. (2019) yang menyatakan bahwa dalam
Permenhut P.35/2007, hasil hutan nabati selain kayu dan hasil hutan hewani
dikelompokkan sebagai hasil hutan bukan kayu. Dalam Permenhut tersebut, hasil
hutan bukan kayu (HHBK) didefinisikan sebagai hasil hutan hayati baik nabati
maupun hewani beserta produk turunan dan budidaya kecuali kayu yang berasal
dari hutan. Berdasarkan definisi tersebut maka dapat diinterpretasikan bahwa
HHBK dapat diperoleh dari kegiatan pemungutan di hutan alam dan tanaman serta
dari kegiatan pemanenan di hutan tanaman yang dikelola untuk HHBK.
Berdasarkan tabel 2 diatas dapat diketahui contoh spesies dan gambar dari
beberapa hasil hutan bukan kayu yakni, contoh spesies penghasil resin adalah Pinus
merkusii, minyak atsiri contohnya Melalauca cajuputi, buah-buahan
contohnya Durio zibethinus, Getah contohnya Styrax Benzoine, Rotan
contohnya Calamus optimus, Bambu contohnya Bambusa vulgaris, Tanaman
obat contohnya Psidium guajava, Hewan buruan contohnya Cervidae spp.,
produk turunan hewan seperti madu yang dihasilkan oleh Apis spp., dan
sarang burung wallet yang dihasilkan oleh Apodidae spp. Selain hasil
hutan nabati dan hewani di atas yang termasuk dalam hasil hutan bukan kayu
hayati, terdapat juga hasil hutan non kayu non hayati, yakni hasil hutan bukan
kayu yang mencakup air bersih udara bersih dll. Hal ini sejalan dengan pernyataan
Puspitojati (2011) yang menyatakan bahwa hasil
hutan non hayati dapat berupa sumber air dan udara bersih, dan lain-lain yang
tidak termasuk benda-benda tambang. Hasil hutan dalam bentuk jasa dapat berupa
keindahan, keunikan, dan jasa perburuan.
KESIMPULAN DAN SARAN
Kesimpulan
- Hasil hutan bukan kayu memberikan
manfaat multiguna bagi masyarakat khususnya masyarakat lokal sekitar hutan
dalam menyediakan kesempatan kerja yang memadai dan memberikan akses bagi
masyarakat sekitar hutan untuk memungut HHBK.
- Komoditas HHBK dapat dikelompokkan
menjadi lima tujuan yaitu makanan dan produk turunannya, ornamen tanaman,
hewan liar dan produknya, bahan bangunan kayu, dan bahan biorganik.
- Hasil hutan bukan kayu nabati
contoh komoditi nya adalah resin, minyak atsiri, buah-buahan, rotan,
getah, bambu dan tanaman obat.
- Hasil hutan bukan kayu berdasarkan
jenis hewani contoh komoditi adalah sarang burung walet, madu dan hewan
buruan.
- Contoh spesies adalah pinus
merkusii, minyak atsiri contohnya melaleuca cajuputi.
Saran
Sebaiknya praktikan lebih mempersiapkan jaringan dan
berpakaian rapi dalam mengikuti praktikum agar praktikum berlangsung dengan
lancar.
DAFTAR PUSTAKA
Andiani I, Udiansyah
U, Hafiziannor H. 2019. Identifikasi Potensi Konflik Lahan Di Dalam Kawasan Hutan
Dengan Tujuan Khusus Universitas Lambung Mangkurat. Jurnal Sylva
Scienteae, 2 (1): 1-7.
Diniyati D, Achmad B.
2015. Kontribusi Pendapatan Hasil Hutan Bukan Kayu Pada Usaha Hutan Rakyat Pola
Agroforestri Di Kabupaten Tasikmalaya. Jurnal Ilmu Kehutanan, 9 (1): 23-31.
Hastari B, Yulianti
R. 2018. Pemanfaatan dan Nilai Ekonomi Hasil Hutan Bukan Kayu di KPHL
Kapuas-Kahayan. Jurnal Hutan Tropis, 6(2): 145-153.
Ichtiarso JM. 2020.
Identifikasi Stakeholder Pengelolaan Pemanfaatan Jasa Ekosistem di Taman Nasional
Baluran. Jurnal Penelitian Kehutanan, 21(2): 97-110.
Iqbal M, Septina AD.
2018. Pemanfaatan hasil hutan bukan kayu oleh masyarakat lokal di Kabupaten
Sanggau, Kalimantan Barat. Jurnal Penelitian Ekosistem Dipterokarpa, 4 (1): 19-34.
Juliarti A. 2013.
Pemanfaatan HHBK (Hasil Hutan Bukan Kayu) Dan Identifikasi Tanaman Obat Di
Areal Cagar Biosfir Giam Siak Kecil, Bukit Batu Siak. Jurnal Hutan
Tropis, 1(1).
Kamaludin K. 2018. Pemanfaatan
Hasil Hutan Bukan Kayu Oleh Masyarakat Galik Sekam Desa Kasro Mego Kecamatan Beduai
Kabupaten Sanggau. Publikasi Informasi Pertanian, 14 (27).
Muslim N, Rianawati
F, Fatriani F. 2019. Inventarisasi Jenis Hasil Hutan Bukan Kayu Yang Dimanfaatkan
Masyarakat Di Desa Paramasan Atas Kecamatan Paramasan Kabupaten Banjar. Jurnal
Sylva Scienteae, 2(1):
103-116.
Paramita A, Sundawati
L, Nurrochmat DR. 2017. Strategi Kebijakan Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu
di Zona Tradisional Taman Nasional Ujung Kulon. Risalah Kebijakan Pertania Dan
Lingkungan Rumusan Kajian Strategis Bidang Pertanian dan Lingkungan, 4(1):
1-12.
Puspitojati T. 2011.
Persoalan Definisi Hutan Dan Hasil Hutan Dalam Hubungannya Dengan Pengembangan
HHBK Melalui Hutan Tanaman. Jurnal Analisis Kebijakan Kehutanan, 8 (3): 210-227.
Tang M, Malik A, Hapid A. 2019. Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) Bambu oleh Masyarakat Terasing (Suku Lauje) di Desa Anggasan Kecamatan Dondo Kabupaten Tolitoli. Jurnal Warta Rimba, 1 (1): 1-10










Komentar
Posting Komentar