BLOG Laporan PRAK ESDH

Laporan Praktikum Ekonomi Sumber Daya Hutan                                                      Medan,   Mei  2021

IDENTIFIKASI PEMANFAATAN HHBK

 

Dosen Penanggung Jawab :

Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si

Disusun Oleh :

Manda Rizky Abdillah                                  191201010

Anderson Sitorus                                           191201178

Huga Petrus Christivani Ginting                  191201179

Ahmad Hisyam Pulungan                              191201180

Shafira Chairunnisa Chery                           191201184

Royhana Rahbi Rangkuti                              191201186

Kelompok 8

HUT 4A

 

 

 

 

PROGRAM STUDI KEHUTANAN

FAKULTAS KEHUTANAN

UNIVERSITAS SUMATERA UTARA

MEDAN

2021



KATA PENGANTAR

Puji syukur saya panjatkan kepada Tuhan yang Maha Esa,  karena atas berkat dan kasih karunia-Nya penulis dapat menyelesaikan Laporan Praktikum Ekonomi Sumber Daya Hutan ini dengan baik yang berjudul ”Identifikasi Pemanfaatan HHBK” ini dimaksudkan untuk memenuhi tugas Praktikum Ekonomi Sumber Daya Hutan pada Program Studi Kehutanan, Fakultas Kehutanan, Universitas Sumatera Utara.

Penulis mengucapkan terima kasih kepada dosen penanggungjawab Praktikum Ekonomi Sumber Daya Hutan yaitu bapak Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si karena telah memberikan materi dengan baik dan benar. Penulis juga mengucapkan terima kasih kepada asisten yang telah memberikan bimbingan dan arahan selama penulis mengikuti kegiatan praktikum ini.

Penulis menyadari bahwa laporan ini masih jauh dari kesempurnaan baik dari materi maupun teknik penyajiannya, mengingat kurangnya pengetahuan dan pengalaman penulis. Oleh karena itu, saran dan kritik dari berbagai pihak dalam upaya untuk memperbaiki isi makalah ini akan sangat penulis hargai. Semoga tulisan ini bermanfaat bagi siapapun yang membacanya.

 

 

           Medan,   Mei 2021

 

                                                                                                                                                Penulis




DAFTAR ISI

                                                                                                                     Halaman

KATA PENGANTAR.......................................................................................... i

DAFTAR ISI........................................................................................................ ii

DAFTAR TABEL................................................................................................ iii

PENDAHULUAN

Latar Belakang.......................................................................................... 1

Tujuan........................................................................................................ 2

TINJAUAN PUSTAKA

METODE PRAKTIKUM

Waktu dan Tempat.................................................................................... 6

Bahan dan Alat......................................................................................... 6

Prosedur Praktikum................................................................................... 6

HASIL DAN PEMBAHASAN

Hasil.......................................................................................................... 7

Pembahasan............................................................................................... 7

KESIMPULAN DAN SARAN

Kesimpulan................................................................................................ 9

Saran.......................................................................................................... 9

DAFTAR PUSTAKA

 

 

 

 

 


PENDAHULUAN

Latar Belakang

            Indonesia merupakan salah satu negara pemilik hutan terbesar di dunia dengan luas kawasan hutan sebesar 120,7 juta ha. Namun, dalam kurun waktu 10 tahun terakhir terjadi deforestasi yang disebabkan oleh kegiatan manusia diantaranya illegal logging, kebakaran hutan dan lahan, serta konflik kepentingan yang tidak lagi mempertimbangkan kelestarian lingkungan. Kondisi tersebut menyebabkan semakin menurunnya pasokan kayu, sehingga perlu dilakukan upaya pengelolaan hutan salah satunya adalah dengan meningkatkan pemanfaatan hasil hutan bukan kayu (HHBK). Salah satu alternatifnya melalui pemanfaatkan hasil hutan bukan kayu (HHBK) di lahan agroforestri. Pemanfaatan HHBK tersebut diharapkan dapat mengurangi tingkat ketergantungan masyarakat terhadap kayu. Optimalisasi pemanfaatan HHBK bertujuan untuk mengantisipasi upaya masyarakat dalam menjarah hutan terutama hasil kayunya. Tujuannya untuk mengetahui keragaman manfaat komoditas HHBK di lahan agroforestri tembawang dan harga komoditas HHBK yang dijual di pasar tradisional (Ichtiarso, 2020).

            Hutan mempunyai fungsi, peran dan manfaat yang penting bagi kehidupan manusia. Pada jaman dahulu hutan digunakan sebagai tempat berburu dan meramu bahan makanan bagi manusia. Sekarang dengan berkembangnya peradaban, budaya dan ekonomi manusia, hutan dieksploitasi lebih intensif dalam berbagai kegiatan untuk memenuhi kebutuhan manusia yang tidak terbatas. Untuk memenuhi dan membatasi kegiatan tersebut disusunlah sebuah kebijakan pemanfaatan hutan berdasarkan kegunaannya yang disebut sebagai Tata Guna Hutan Kesepakatan. Berdasarkan Tata Guna Hutan Kesepakatan, wilayah hutan dibagi menjadi hutan konservasi, hutan lindung, hutan produksi (tetap maupun terbatas) dan hutan konversi. Konsep ini secara mendalam membatasi eksploitasi hutan pada wilayah tertentu yang memang diperuntukan bagi kepentingan ekonomi manusia secara langsung. Bertambahnya jumlah penduduk semakin mendorong eksploitasi hutan karena semakin meningkatnya permintaan hasil hutan untuk memenuhi beberapa kebutuhan hidup manusia (Juliarti, 2013).

Pengelolaan hutan alam dan tanaman secara lestari merupakan program pemerintah yang saat ini sangat gencar dilakukan. Program tersebut bertujuan agar hutan dapat dimanfaatkan secara lestari, selaras, serasi dan seimbang bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia khususnya dan umat manusia umumnya, baik masa kini maupun masa yang akan datang. Dalam UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, disebutkan bahwa penyelenggaraan kehutanan berazaskan manfaat dan lestari, kerakyatan, keadilan, kebersamaan, keterbukaan, dan keterpaduan. Penyelenggaraan kehutanan bertujuan untuk kemakmuran rakyat yang berkeadilan dan berkelanjutan dengan: Menjamin keberadaan hutan dengan luasan yang cukup dan sebaran yang proporsional, Mengoptimalkan aneka fungsi hutan yang meliputi fungsi konservasi, fungsi lindung, fungsi produksi untuk mencapai manfaat lingkungan, sosial, budaya, dan ekonomi yang seimbang dan lestari, Meningkatkan daya dukung daerah aliran sungai (DAS), meningkatkan kemampuan untuk mengembangkan kapasitas dan keberdayaan masyarakat secara partisipatif, berkeadilan, dan berwawasan lingkungan (Iqbal dan Septina, 2018).

Pengelolaan kawasan hutan melibatkan masyarakat sekitar hutan. Pentingnya memelihara kawasan hutan, sumberdaya dan batas-batasnya dicerminkan dalam aturan-aturan dan kebijakan bahwa masyarakat dapat memperoleh akses dalam pemanfaatan SDA. Hak-hak dalam pengelolaan kawasan hutan terutama SDA yang berada di zona tradisional dapat dikelola oleh masyarakat agar manfaat dirasakan oleh masyarakat baik untuk kebutuhan sendiri maupun untuk menambah penghasilan. Hak-hak lahan dan sumberdaya alam, termasuk hutanhutan, dapat dikelola secara komunal agar manfaat dirasakan oleh keseluruhan masyarakat dan juga secara individu untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan setiap keluarga (Paramita dkk., 2017).

Tujuan

Tujuan dari praktikum Ekonomi Sumberdaya Hutan yang berjudul
“Identifikasi Pemanfaatan HHBK” adalah untuk mengetahui mengetahui hasil hutan bukan kayu baik nabati maupun hewani beserta turunannya dan produk apa saja yang dapat di kelola dari hasil hutan bukan kayu yang berfungsi untuk meningkatkan ekonomi masyarakat sekitar hutan.




TINJAUAN PUSTAKA

        Hutan di Indonesia memiliki keanekaragam hayati yang sangat berlimpah. Sumber daya hutan mempunyai fungsi yang dapat memberikan manfaat ekonomi, lingkungan dan sosial bagi umat manusia. Sumberdaya hutan juga bersifat multiguna dan memuat multi kepentingan serta pemanfaatannya diarahkan untuk mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Manfaat tersebut bukan hanya berasal dari hasil hutan kayu, melainkan juga manfaat hasil hutan bukan kayu (HHBK) dan jasa lingkungan (pemanfaatan aliran air, pemanfaatan air, wisata alam dan perlindungan keanekaragaman hayati), namun hingga saat ini potensi HHBK dan jasa lingkungan belum dapat dimanfaatkan secara optimal. kalaupun pemanfaatan HHBK dilakukan secara maksimal itu hanya terjadi pada jenis-jenis tertentu saja oleh karena itu HHBK ini sifatnya masih lokal (Kamaludin, 2018).

HHBK memberikan manfaat multiguna bagi masyarakat, khususnya masyarakat lokal di sekitar hutan. Pengelolaan hutan perlu dilakukan untuk menyediakan kesempatan kerja yang memadai dan memberikan akses bagi masyarakat sekitar hutan untuk memungut HHBK. Pola pemanfaatan lahan agroforestri merupakan alternatif bagi masyarakat lokal di sekitar hutan untuk memanfaatkan HHBK dengan pemanfaatan ladang sebagai lingkungan pendukung proses pertumbuhan pepohonan. Sistem agroforestri diharapkan mampu meningkatkan pendapatan, menyediakan lapangan pekerjaan, serta nilainilai budaya di daerah pedesaan. Komoditas HHBK dapat dikelompokkan menjadi lima tujuan yaitu, makanan dan produk turunannya, ornamen tanaman, hewan liar dan produknya, bahan bangunan non kayu, dan bahan bioorganik. Sedangkan untuk ekonomi, yakni mengenai penggunaan dan analisis pasar, HHBK terbagi dalam tiga kategori, yaitu tingkat subsisten (untuk konsumsi sendiri), tingkat penggunaan lokal (semi komersial), dan komersial (Hastari dan Yulianti, 2018).

    Nilai ekonomi yang dihasilkan dari pemanfaatan HHBK jauh lebih besar dari kayu dan tidak menyebabkan kerusakan hutan, sehingga tidak akan mengakibatkan hilangnya fungsi-fungsi dan nilai jasa dari hutan. Melihat hal tersebut, maka HHBK memberikan manfaat multiguna bagi masyarakat, khususnya masyarakat lokal di sekitar hutan. Pengelolaan hutan perlu dilakukan untuk menyediakan kesempatan kerja yang memadai dan memberikan akses bagi masyarakat sekitar hutan untuk memungut HHBK. Pola pemanfaatan lahan agroforestri merupakan alternatif bagi masyarakat lokal di sekitar hutan untuk memanfaatkan HHBK dengan pemanfaatan ladang sebagai lingkungan pendukungproses pertumbuhan pepohonan. Sistem agroforestri diharapkan mampu meningkatkan pendapatan, menyediakan lapangan pekerjaan, serta nilai-nilai budaya di daerah pedesaan (Andiani dkk., 2019).

Alasan terutama masyarakat memanfaatkan HHBK adalah karena ketersediaannya di alam. Manfaat hutan untuk kelompok fungsi sosial-budaya yaitu menghasilkan barang dan jasa sehingga memenuhi kepentingan secara umum, terutama untuk pemenuhan kebutuhan hidup masyarakat di sekitar hutan. Termasuk ke dalam kelompok ini, diantaranya sebagai mata pencaharian, lahan untuk bercocok tanam, menyediakan sumber pangan, bakan bakar (kayu), serta menunjang fungsi pendidikan, penelitian, maupun kegiatan budaya dan keagamaan. Jenis hasil hutan non kayu yang banyak dimanfaatkan, yaitu karet, rotan, kayu bakar, satwa liar, madu hutan dan beberapa buah hutan. Sumberdaya hutan tersebut oleh masyarakat diambil dengan tujuan sebagai alat pemenuhan kebutuhan sehari hari baik ditukar dengan nilai uang/ dijual maupun untuk digunakan sendiri. Jenis hasil hutan dengan nilai arti penting yang semakin tinggi terhadap masyarakat dapat terlihat dari semakin tingginyanya nilai jumlah masyarakat yang mempergunakan suatu jenis hasil hutan, dan begitu pun sebaliknya (Diniyati dan Achmad, 2015).

Hasil hutan adalah benda-benda hayati, non hayati dan turunannya, serta jasa yang berasal dari hutan. Dalam penjelasannya, disebutkan bahwa hasil hutan hayati dapat berupa (a) hasil hutan nabati beserta turunannya seperti kayu, bambu, rotan, rumput-rumputan, jamur, tanaman obat, getah-getahan dan lain-lain, serta bagian dari tumbuh-tumbuhan atau yang dihasilkan oleh tumbuh-tumbuhan di dalam hutan dan (b) hasil hutan hewani beserta turunannya seperti satwa liar dan hasil penangkarannya, satwa buru, satwa elok, dan lain-lain hewan serta bagian-bagiannya atau yang dihasilkannya. Hasil hutan non hayati dapat berupa sumber air dan udara bersih, dan lain-lain yang tidak termasuk benda-benda tambang.Hasil hutan dalam bentuk jasa dapat berupa keindahan, keunikan, dan jasa perburuan.Selain itu, hasil hutan juga dapat berupa hasil produksi yang langsung diperoleh dari pengolahan bahan-bahan mentah yang berasal dari hutan seperti kayu bulat, kayu gergajian, kayu lapis dan pulp (Puspitojati, 2011).

Dalam Permenhut P.35/2007, hasil hutan nabati selain kayu dan hasil hutan hewani dikelompokkan sebagai hasil hutan bukan kayu. Dalam Permenhut tersebut, hasil hutan bukan kayu (HHBK) didefinisikan sebagai hasil hutan hayati baik nabati maupun hewani beserta produk turunan dan budidaya kecuali kayu yang berasal dari hutan. Berdasarkan definisi tersebut maka dapat diinterpretasikan bahwa HHBK dapat diperoleh dari kegiatan pemungutan di hutan alam dan tanaman serta dari kegiatan pemanenan di hutan tanaman yang dikelola untuk HHBK. Hal ini memberi kesempatan yang luas untuk mengembangkan HHBK melalui hutan tanaman. Permasalahannya adalah bahwa sebagian tanaman hutan (penghasil HHBK) telah terdaftar sebagai tanaman pertanian dan hasilnya telah terdaftar sebagai hasil pertanian. Tanaman penghasil HHBK tersebut (jika dibudidayakan) menjadi tanaman pertanian sehingga tidak termasuk sebagai tanaman yang dapat dibudidayakan di hutan (Tang dkk., 2019).

Bagi FAO hutan adalah hutan alam, yang berisi beragam flora dan fauna dan menghasikan manfaat lingkungan tinggi. Produk adalah barang-barang yang bersifat , dapat diukur. Lahan bertumbuhan tanaman berkayu lainnya adalahlahan bertumbuhan pepohonan yang memiliki penutupan tajuk 5%-10%, tinggi pohon/tanaman < 5 m dan atau luas< 0,5 ha. Pohon di luar hutan adalah pohon yang tumbuh pada lahan yang tidak termasuk dalam kategori hutan dan lahan bertumbuhan tanaman berkayu lainnya,seperti lahan sawah dan lahan yang diusahakan dengan sistem agroforestri. Istilah produk hayati asal tidak dijelaskan secara eksplisit, mungkin dianggap sudah jelas. Secara harfiah, istilah tersebut berarti produk yang berupa atau dihasilkan oleh tanaman atau hewan yang tumbuh atau hidup secara alami atau liar. Karena produk hayati asal juga dapat diperoleh dari pohon (Muslim dkk., 2019).


METODE PRAKTIKUM

Waktu dan Tempat

Praktikum Ekonomi Sumber Daya Hutan yang berjudul “Identifikasi Pemanfaatan HHBK” dilaksanakan pada hari Kamis, 29  April 2021 pada pukul 10:00 WIB sampai dengan selesai. Praktikum ini dilaksanakan dirumah masing-masing praktikan via Google Classroom dan Google Meet.

Alat dan Bahan

Alat yang digunakan dalam praktikum ini adalah  Laptop, Alat Tulis dan Handphone.

Bahan yang digunakan pada praktikum ini adalah Buku Tulis.

Prosedur Praktikum      

1.         Disiapkan alat dan bahan

2.         Dijelaskan mengenai pemanfaatan HHBK

3.         Dibuat resume

4.         Dibuat laporan


 


HASIL DAN PEMBAHASAN

Hasil

            Hasil dari Praktikum Ekonomi Sumberdaya Hutan yang berjudul “Identifikasi Pemanfaatan HHBK” ini adalah sebagai berikut :

Tabel 1. Hasil Hutan Buka Kayu Berdasarkan Jenisnya

No.

Jenis

Contoh Komoditi

1.

Nabati

Resin, minyak atsiri, buah-buahan, getah, rotan, bambu dan tanaman obat

2.

Hewani

Madu, sarang burung wallet dan hewan buruan

Tabel 2. Contoh Spesies dan Gambar Komoditi Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK)

No.

Jenis

Spesies

Gambar

1.

Resin

Pinus merkusii

                 Info Terbaru Harga Getah Pinus per Kg | Daftar Harga & Tarif    

2.

Minyak Atsiri

Melaleuca Cajuputi

                 Melaleuca cajuputi

3.

Buah-Buahan

Durio zibethinus

                 LIKHA: Klasifikasi Durian ( Durio zibethinus )

4.

Getah

Styrax Benzoine

                 Pohon Kemenyan Penghasil Getah Kemenyan Asli Indonesia | Alamendah's Blog

5.

Rotan

Calamus optimus

                Rotan Langka, Pengusaha Mebel Mengaku Sulit Beroperasi | Republika Online

6.

Bambu

Bambusa vilgaris

                Lestarikan Tanaman Bambu, Pemkab Purwakarta Akan Gelar Festival Bambu

7.

Tanaman Obat

Psidium guajava

                Jambu Biji, Daun dan Buahnya Berkhasiat Obat - Greeners.Co

8.

Hewan Buruan

Cervidae spp.

                6 Jenis Rusa (Cervidae) di Indonesia - Generasi Biologi

9.

Madu

Apis spp.

                4 Manfaat Makan Honeycomb bagi Kesehatan

10.

Sarang Burung Wallet

Apodidae spp.

                Indonesia Eksportir Sarang Burung Walet Nomor Satu di Dunia : Okezone  Economy

Pembahasan

Berdasarkan tabel 1 di atas, mengenai hasil hutan bukan kayu berdasarkan jenisnya, dapat diketahui bahwa hasil hutan bukan kayu berdasarkan jenisnya terbagi 2 yakni hasil hutan bukan kayu nabati dan hewani. Hasil hutan bukan kayu nabati mencakup semua hasil hutan dari tumbuh-tumbuhan kecuali kayu, mencakup juga turunannya. Contoh dari hasil hutan bukan kayu nabati antara lain adalah resin, minyak atsiri, buah-buahan, getah, rotan, bambu dan tanaman obat. Sedangkan, hasil hutan bukan kayu hewani merupakan semua hasil hutan yang berasal dari hewan mencakup turunannya. Contoh dari hasil hutan bukan kayu hewani adalah hewan buruan, madu dan sarang burung. wallet. Hal ini sejalan dengan pernyataan Tang dkk. (2019) yang menyatakan bahwa dalam Permenhut P.35/2007, hasil hutan nabati selain kayu dan hasil hutan hewani dikelompokkan sebagai hasil hutan bukan kayu. Dalam Permenhut tersebut, hasil hutan bukan kayu (HHBK) didefinisikan sebagai hasil hutan hayati baik nabati maupun hewani beserta produk turunan dan budidaya kecuali kayu yang berasal dari hutan. Berdasarkan definisi tersebut maka dapat diinterpretasikan bahwa HHBK dapat diperoleh dari kegiatan pemungutan di hutan alam dan tanaman serta dari kegiatan pemanenan di hutan tanaman yang dikelola untuk HHBK.

Berdasarkan tabel 2 diatas dapat diketahui contoh spesies dan gambar dari beberapa hasil hutan bukan kayu yakni, contoh spesies penghasil resin adalah Pinus merkusii, minyak atsiri contohnya Melalauca cajuputi, buah-buahan contohnya Durio zibethinus, Getah contohnya Styrax Benzoine, Rotan contohnya Calamus optimus, Bambu contohnya Bambusa vulgaris, Tanaman obat contohnya Psidium guajava, Hewan buruan contohnya Cervidae spp., produk turunan hewan seperti madu yang dihasilkan oleh Apis spp., dan sarang burung wallet yang dihasilkan oleh Apodidae spp. Selain hasil hutan nabati dan hewani di atas yang termasuk dalam hasil hutan bukan kayu hayati, terdapat juga hasil hutan non kayu non hayati, yakni hasil hutan bukan kayu yang mencakup air bersih udara bersih dll. Hal ini sejalan dengan pernyataan Puspitojati (2011) yang menyatakan bahwa hasil hutan non hayati dapat berupa sumber air dan udara bersih, dan lain-lain yang tidak termasuk benda-benda tambang. Hasil hutan dalam bentuk jasa dapat berupa keindahan, keunikan, dan jasa perburuan.




KESIMPULAN DAN SARAN

Kesimpulan

  1. Hasil hutan bukan kayu memberikan manfaat multiguna bagi masyarakat khususnya masyarakat lokal sekitar hutan dalam menyediakan kesempatan kerja yang memadai dan memberikan akses bagi masyarakat sekitar hutan untuk memungut HHBK.
  2. Komoditas HHBK dapat dikelompokkan menjadi lima tujuan yaitu makanan dan produk turunannya, ornamen tanaman, hewan liar dan produknya, bahan bangunan kayu, dan bahan biorganik.
  3. Hasil hutan bukan kayu nabati contoh komoditi nya adalah resin, minyak atsiri, buah-buahan, rotan, getah, bambu dan tanaman obat.
  4. Hasil hutan bukan kayu berdasarkan jenis hewani contoh komoditi adalah sarang burung walet, madu dan hewan buruan.
  5. Contoh spesies adalah pinus merkusii, minyak atsiri contohnya melaleuca cajuputi.

 

Saran

            Sebaiknya praktikan lebih mempersiapkan jaringan dan berpakaian rapi dalam mengikuti praktikum agar praktikum berlangsung dengan lancar.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


DAFTAR PUSTAKA

Andiani I, Udiansyah U, Hafiziannor H. 2019. Identifikasi Potensi Konflik Lahan Di Dalam Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus Universitas Lambung Mangkurat. Jurnal Sylva Scienteae, 2 (1): 1-7.

Diniyati D, Achmad B. 2015. Kontribusi Pendapatan Hasil Hutan Bukan Kayu Pada Usaha Hutan Rakyat Pola Agroforestri Di Kabupaten Tasikmalaya. Jurnal Ilmu Kehutanan, 9 (1): 23-31.

Hastari B, Yulianti R. 2018. Pemanfaatan dan Nilai Ekonomi Hasil Hutan Bukan Kayu di KPHL Kapuas-Kahayan. Jurnal Hutan Tropis, 6(2): 145-153.

Ichtiarso JM. 2020. Identifikasi Stakeholder Pengelolaan Pemanfaatan Jasa Ekosistem di Taman Nasional Baluran. Jurnal Penelitian Kehutanan, 21(2): 97-110.

Iqbal M, Septina AD. 2018. Pemanfaatan hasil hutan bukan kayu oleh masyarakat lokal di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Jurnal Penelitian Ekosistem Dipterokarpa, 4 (1): 19-34.

Juliarti A. 2013. Pemanfaatan HHBK (Hasil Hutan Bukan Kayu) Dan Identifikasi Tanaman Obat Di Areal Cagar Biosfir Giam Siak Kecil, Bukit Batu Siak. Jurnal Hutan Tropis, 1(1).

Kamaludin K. 2018. Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu Oleh Masyarakat Galik Sekam Desa Kasro Mego Kecamatan Beduai Kabupaten Sanggau. Publikasi Informasi Pertanian, 14 (27).

Muslim N, Rianawati F, Fatriani F. 2019. Inventarisasi Jenis Hasil Hutan Bukan Kayu Yang Dimanfaatkan Masyarakat Di Desa Paramasan Atas Kecamatan Paramasan Kabupaten Banjar. Jurnal Sylva Scienteae, 2(1): 103-116.

Paramita A, Sundawati L, Nurrochmat DR. 2017. Strategi Kebijakan Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu di Zona Tradisional Taman Nasional Ujung Kulon. Risalah Kebijakan Pertania Dan Lingkungan Rumusan Kajian Strategis Bidang Pertanian dan Lingkungan, 4(1): 1-12.

Puspitojati T. 2011. Persoalan Definisi Hutan Dan Hasil Hutan Dalam Hubungannya Dengan Pengembangan HHBK Melalui Hutan Tanaman. Jurnal Analisis Kebijakan Kehutanan, 8 (3): 210-227.

Tang M, Malik A, Hapid A. 2019. Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) Bambu oleh                   Masyarakat Terasing (Suku Lauje) di Desa Anggasan Kecamatan Dondo Kabupaten Tolitoli. Jurnal        Warta Rimba, 1 (1): 1-10 

Komentar